oleh

Kasat Lantas: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, melarang masyarakat Kabupaten Mimika menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menegaskan, sejauh ini sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

Dimana larangan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sampai saat ini aturannya masih sama, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Penggunaannya hanya di tempat tertentu seperti kompleks dan lorong,”tegas Kasat Lantas yang ditemui Rabu (19/9/2024).

Kasat Lantas juga menguraikan, apabila digunakan di jalanan kompleks ataupun lorong maka harus memperhatikan safety dari pengendara sepeda listrik tersebut.

“Tetap memperhatikan keamanan pengunaannya, seperti menggunakan pengamanan lutut dan helm,”ucap AKP Boby.

Ia mengatakan apabila nanti masih ditemukan warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Kami dari Satlantas tetap berikan imbauan dan teguran untuk tidak digunakan di jalan raya, karena bukan diperuntukan di jalan raya. Tetapi kalau masih ada lagi, tetap kami tindak tegas,”kata AKP Boby.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed