TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui berinisial LA alias AW, diamankan polisi di Jalan Pendidikan, jalur 7 pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH menjelaskan pelaku LA alias AW diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni, 6 paket plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 alat penghisap sabu-sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah pembungkus bekas rokok gudang garam merah, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru.
“Hasil penyelidikan diketahui LA alias AW ini, ada di rumah kontrakannya. Makanya anggota langsung lakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti,”ungkap Wakapolres yang dikonfirmasi Sabtu sore.
Kompol Hermanto mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan, guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, sambil kita kembangkan lagi. Intinya kita sikat terus, sampai bersih,”ucap Wakapolres.(*)
Komentar