TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika lantaran ketahuan menjual obat terlarang Alprazolam tanpa izin edar. Oknum IRT itu, diamankan di kediamannya di Jalan poros Mapuru Jaya, KM 9 pada Sabtu (14/9/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, pelaku SR diamankan bersama barang bukti 470 butir pil Alprazolam. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika,”kata AKP Andi Sudirman yang dikonfirmasi Minggu (15/9/2024).
Ia menguraikan kronoligis penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku dicurigai memperjual belikan obat farmasi tanpa mengantongi izin resmi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku obat-obatan terlarang tersebut yang sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika,”jelas Kasat.
Kasat Narkoba menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku SR disangkakan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1), atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(*)
Komentar