TIMIKA, pojokpapua.id – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di seputaran jalan menuju Mapurujaya beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yang berinisial DW dan KKM, diamankan di seputaran Jalan Bougenville pada Minggu (8/9/2024) kemarin.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah hasil pengembangan di lapangan.
Dimana sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya, yang melakukan kasus yang sama di Jalan Pendidikan dan Jalan Cenderawasih.
Kata AKP Limbong, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor 96 yang dilaporkan pada Sabtu (7/9/2024).
“Pelaku ada 3 orang, namun salah satunya yang sudah kita kantongi identasnya dan masih dalam tahap pencarian,”kata Kapolsek yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Mimika Baru, guna keperluan penyidikan, dengan ancaman pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku diamankan sebilah parang dan handphone, yang diduga sebagai alat pendukung pelaku melakukan aksinya,”ungkap AKP Limbong.(*)
Komentar