oleh

Bapenda Mimika Sosialisasikan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika terus berupaya meningkatkan kesadaran Wajib Pajak melalui sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah, yang berlangsung pada Jumat (23/8/2024) di Hotel Grand Tembaga. Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha perhotelan, restoran, warung makan, notaris, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa, menjelaskan bahwa pajak adalah sektor penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, yang akan digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Sosialisasi ini juga menyoroti bahwa Kabupaten Mimika memiliki potensi retribusi dan pajak yang belum tergali sepenuhnya. Willem berharap ada kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk mengelola sumber pendapatan secara optimal. Baginya, membayar pajak bukanlah sesuatu yang menakutkan, tetapi merupakan bentuk kebanggaan sebagai warga negara yang berkontribusi membangun daerah.

Kabid Retribusi, Rina Wasarea, menambahkan bahwa sosialisasi tahunan ini penting agar Wajib Pajak semakin memahami kewajiban mereka. Dalam kegiatan ini, dijelaskan secara rinci arah penggunaan pajak, sehingga masyarakat dapat melihat dampaknya pada fasilitas umum yang mereka nikmati.

Kasubid Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB, Darius Sabon Rain, menjelaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah telah diintegrasikan dengan regulasi baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menyederhanakan jenis-jenis pajak serta retribusi, yang diharapkan dapat mengurangi biaya administrasi dan memaksimalkan pemungutan.

Dalam undang-undang tersebut, beberapa jenis pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi fokus, bersama dengan retribusi jasa umum dan jasa usaha yang melibatkan berbagai jenis pelayanan.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Mimika berharap agar Wajib Pajak semakin memahami kewajiban mereka dan secara aktif berkontribusi dalam pembangunan Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed