oleh

Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Timika Dibekuk

TIMIKA, pojokpapua.id – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap 3 pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (19/8/2024) sore.

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial HD alias Hasan, SA alias Kacong, dan YK alias Yoga itu, ditangkap di seputaran gorong-gorong dan Jaln Kartini.

Mereka ditangkap saat sementara melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Dimana modus mereka, narkotika tersebut mereka masukn didalam bungkusan rokok lalu diedarkan.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku, dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe.

Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, mengatakan ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Penangkapan berdasarkan informasi yang kita peroleh yakni, dicurigai seseorang pengedar sabu-sabu di sekitar Jalan Kartini,”ujarnya.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat melakukan pemantauan, tim mendapati orang yang dicurigai yakni HD alias Hasan, sehingga langsung dilakukan penangkapan,”ungkap AKP Andi Arif.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku HD alias Hasan.

“Dari hasil interogasi, pelaku HD mengaku bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut, didapatkan dari temannya yang bernama Kacong yang beralamat di gorong-gorong. Sehingga kami langsung lakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.

Pelaku SA alias Kacong diamankan bersama salah seorang rekannya yakni YK alias Yoga, disalah satu rumah kontrakan di gorong-gorong.

Kasat menambahkan, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed