TIMIKA, pojokpapua.id – Aparat keamanan telah mengidentifikasi pelaku pembunuhan terhadap pilot helikopter, Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (6/8/2024) dan Rabu (7/8/2024) lalu.
Selain itu juga Satgas Ops Damai Cartenz juga telah melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen.
Kemudian dari hasil penyisiran di Distrik Alama, ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara.
Kata Kasatgas, diduga rumah kosong itulah yang digunakan KKB, Perintakola Lokbere alias Malas Lokbere alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir.
“Perlu diketahui, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi,”jelas Brigjen Faizal.
Hal itu diperkuat dengan di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya,”ungkap Ka Ops.
Menurutnya, KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru, Kabupaten Nduga.
Brigjen Faizal mengungkapkan ada 5 orang anggota KKB dalam kelompok ini sebagai pembunuh pilot Glen yakni Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge (20). Kemudian Jeri Wandikbo (50), Irisim Gwijangge (20), Jaka Gwijangge (15), dan Analuk Amisim (36).
Sementara Kasatgas Humas, Kombes Pol Bayu Suseno menguraikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para pelaku. “Kami akan lakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum,”tegasnya.
Ia menambahkan para pelaku ini dikenakan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3.
Kemudian subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP yakni kejahatan terhadap jiwa orang, dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau penganiayaan.
Dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.(*)
Komentar