oleh

Lapas Kelas II B Timika Usulkan 163 Narapidana Mendapat Remisi HUT RI

TIMIKA, pojokpapua.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika telah mengusulkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada 163 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Lapas Kelas II B Timika, Jim Reves Muloke, S.H., pada Rabu (14/8/2024), menyampaikan bahwa total penghuni Lapas Kelas II B Timika saat ini berjumlah 301 orang, yang terdiri dari 215 narapidana dan 86 tahanan. Dari jumlah tersebut, 163 narapidana diusulkan untuk menerima remisi pada tahun 2024.

Kasus yang paling banyak menerima remisi adalah kasus narkotika dengan 70 orang, diikuti oleh kasus Perlindungan Anak (PPA) dengan 44 orang, dan kasus pencurian dengan 17 orang.

Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi adalah sebagai berikut, remisi 1 bulan ada 11 orang, remisi 2 bulan ada 36 orang, remisi 3 bulan ada 69 orang, remisi 4 bulan ada 23 orang, remisi 5 bulan ada 15 orang dan remisi 6 bulan ada 1 orang (remisi maksimal).

Pemberian remisi ini didasarkan pada perkembangan perilaku narapidana, yang dinilai melalui Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Selain itu, penilaian juga dilakukan oleh wali narapidana, yang merupakan petugas Lapas yang ditugaskan untuk memantau perkembangan narapidana.

“Narapidana yang berhak menerima remisi adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” jelas Jim Reves Muloke.

Dengan remisi ini, diharapkan narapidana yang berperilaku baik dapat lebih termotivasi untuk terus melakukan perubahan positif selama masa pembinaan mereka di Lapas.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed