TIMIKA, pojokpapua.id – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 Kabupaten Mimika direncanakan akan dilaksanakan setelah peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ir. Yohana Paliling, mengungkapkan pada Rabu (7/8/2024) bahwa mereka masih akan melakukan pembahasan internal sebelum dokumen APBD Perubahan 2024 diserahkan kepada DPRD untuk dibahas.
“Di tengah pembahasan, ada juga kekurangan artinya target penerimaan kita di 2024 ini ada yang berkurang. Itu yang sementara kami komunikasikan di pusat agar kita tidak defisit banyak,” jelas Yohana.
Menurut Yohana, dokumen APBD Perubahan sebenarnya sudah siap. Namun TAPD perlu memastikan lagi dari sisi penerimaan dan kapasitas keuangan berada pada posisi yang tepat. Mereka telah membalas surat dari DPRD dan menyatakan kesiapan untuk pembahasan setelah 17 Agustus agar tidak bertabrakan dengan urusan dewan dan pimpinan OPD.
Senada dengan hal itu, anggota TAPD, Drs. Dwi Cholifah, menyebut bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan PTFI mengenai kepastian angka Dana Bagi Hasil yang akan disetor ke kas daerah. Setelah koordinasi ini, TAPD akan dapat menyusun dokumen APBD Perubahan 2024 dengan lebih baik.
Dwi, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, menjelaskan bahwa mereka akan meninjau dari sisi belanja dan pendapatan APBD Perubahan 2024. Bappeda serta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) akan melihat kegiatan dari dinas atau OPD mana yang tidak dapat dijalankan dengan sisa waktu. Jika OPD belum berkontrak, mereka akan mempertimbangkan apakah pembangunan fisik dapat terserap hingga Desember.
Dwi menyatakan bahwa mereka melihat dari sisi belanja APBD Perubahan 2024 masih berjalan dengan baik karena masih ada waktu kurang lebih empat bulan sebelum akhir tahun. “Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Masih ada waktu empat bulan. Mudah-mudahan bagus-bagus saja, tapi kita sudah siapin semua dari sisi pendapatan dan belanja,” tambahnya.
Pembahasan APBD Perubahan ini direncanakan berlangsung setelah 17 Agustus. Sebelum dibahas oleh dewan, TAPD akan melakukan rapat internal. Setelah disusun oleh TAPD, dokumen akan dikembalikan ke setiap OPD untuk dibuat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) perubahan, direview oleh Bagian Inspektorat, dan materi KUA PPAS akan dipelajari oleh dewan sebelum dilakukan pembahasan.(*)
Komentar