oleh

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Curas di Jalan Hasanuddin ke Kejari Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id -Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (30/7/2024).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan sebab pihaknya telah menerima surat dari Kejari Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga Kapolsek Mimika Baru menerbitkan surat dengan Nomor : B/06.c/VII/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus curas ini, merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi. Selain itu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum,”tegas AKP Limbong.

Sekedar untuk diketahui kasus curas itu terjadi di Jalan Hasanuddin pada Bulan Maret lalu dengan tersangka masing-masing berinisial SF, PRI, YRL.

Kasus curas itu mengakibatkan korban NK meninggal dunia. Sementara untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama selama 20 tahun.(*’

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed