TIMIKA, pojokpapua.id – Kabupaten Mimika kini berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemerataan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan tahun lalu. Pada tahun ini, hingga Juli 2024, sudah tercatat 29 kasus kekerasan.
Kepala DP3AP2KB, Hermalina Imbiri, mengungkapkan bahwa selain kasus yang dilaporkan, masih ada kemungkinan banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap karena tidak dilaporkan.
Untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan, DP3AP2KB mengadakan sosialisasi peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota. Acara ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika pada Jumat, 26 Juli 2024.
Hermalina menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini, DP3AP2KB melibatkan berbagai tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan perwakilan dari paguyuban dan kejaksaan. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa mereka yang lebih dekat dengan masyarakat dapat menerima informasi langsung tentang kekerasan yang terjadi dan membantu korban.
“Kami melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lainnya. Mereka bisa mendapatkan informasi langsung dari jemaat di gereja atau masjid dan membantu menyampaikan kepada kami,” jelas Hermalina.
Setelah menerima laporan dari korban, langkah selanjutnya adalah mendorong korban untuk melaporkan kasusnya kepada pemerintah. Jika korban setuju, pemerintah dapat memberikan pendampingan.
“Kami berharap korban lebih terbuka dengan pihak gereja atau masjid dan diarahkan untuk melaporkan ke kami,” tutup Hermalina.
DP3AP2KB berharap dengan adanya dukungan dan keterlibatan dari lembaga masyarakat, upaya untuk menangani dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mimika dapat lebih efektif.(*)
Komentar