oleh

Perkosa Bocah 10 Tahun, Seorang Pria di Timika Diamankan

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang bocah berusia 10 tahun berinisial AMI dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SWK (20).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, STrk mengatakan kasus pemerkosaan itu terjadi pada Bulan Juni lalu, kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.

Lanjut Kasat Reskrim bahwa pelaku SWK sendiri telah diamankan pada Selasa (2/7/2024) lalu di Jalan Hasanuddin dan kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mimika.

Kasat menguraikan kronologis kejadian dimana saat itu korban sementara berada di rumah seorang diri lantaran kedua orang tua korban sedang berangkat kerja.

Kemudian datanglah pelaku, yang diduga kenal dengan korban dan orang tuanya.

“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban, dan memaksa korban melakukan perbuatan bejat,”ucap AKP Fajar pada Rabu (16/7/2024).

Kasat menyampaikan, kasus tersebut baru terungkap setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya.

“Orang tua korban buatkan laporkan. Karena pelaku kenal korban, jadi tidak sulit kita amankan. Pelaku sudah di tahanan Polres Mimika,”ungkap AKP Fajar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed