oleh

Mencuri di Masjid, Seorang Pria Ditangkap Polsek Mimika Baru

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial Y diamankan polisi lantaran mencuri 5 buah CCTV, 1 unit mixer atau alat pengeras suara, dan kotak amal di Masjid Al-Iklas, Gorong-gorong, pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 01:00 WIT.

Kasus pencurian itu langsung dilaporkan oleh pengurus masjid, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menjelaskan pelaku telah diamankan sekitar pukul 11.00 WIT di area Gorong-Gorong kemarin.

“Benar telah terjadi pencurian CCTV dan satu mixer milik Masjid Al-Iklas Gorong-gorong. Pelaku sudah kita diamankan di tahanan Polsek Mimika Baru,”ucap AKP Limbong pada Senin pagi.

Kapolsek mengatakan setelah mencuri, pelaku kemudian menjual mixer dengan harga Rp 500 ribu kepada salah satu penadah juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong. Sementara 5 unit CCTV belum ditemukan.

“Untuk kotak amal sudah ditemukan di semak-semak, setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak,”ungkapnya.

AKP Limbong mengungkapkan dari pengakuan pelaku Y, uang dari hasil penjualan mixer itu ia membeli minuman keras.

“Barang bukti lain kami masih melakukan upaya pencarian, dengan memeriksa keterangan pelaku sekaligus sebagai saksi. Untuk total kerugian mencapai Rp 30 juta,”papar AKP Limbong.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed