oleh

Polres Mappi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

TIMIKA, pojokpapua.id – Dua orang pria berinisial JDR (35) dan MM (45), diringkus gabungan tim Elang Rawa Sat Reskrim dan Sat Narkoba, Polres Mappi karena kedapatan membawa miras ilegal, Jumat (12/7/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 384 botol miras jenis Wiro dan 24 kaleng bir yang dikemas dalam 33 karton.

Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S Kadang SSos MSi mengatakan pihaknya telah melakukan lidik terkait informasi adanya miras ilegal yang dibawa dari luar kota Kep,i untuk diperdagangkan.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian, dan berhasil menemukan miras ilegal yang di bawa oleh kedua pelaku dengan mengunakan speed boat.

“Sesaat keduanya tiba, tim langsung bergerak dan melakukan pengeledahan terhadap barang bawaan keduanya dan didapati miras jenis wiro yang dikemas kedalam karton,”jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres menerangkan bahwa tim mengamankan pelaku JDR dan MM dari dua tempat berbeda, saat hendak ingin menurunkan miras yang di bawa dari atas speed boat.

“Pelaku JDR, kami amankan terlebih dahulu di Pelabuhan Kakato dengan membawa miras jenis wiro sebanyak 18 karton dan Bir sebanyak 1 karton. Selanjutnya tim bergerak kearah sekitaran Jalan Kaman, dan mengamankan tersangka MM yang saat itu juga membawa miras ilegal jenis wiro sebanyak 14 karton,”urai AKBP Kadang.

Ia juga mengatakan kedua pelaku telah mengakui bahwa miras ilegal yang di dibawa merupakan milik mereka yang dipasok dari Kabupaten Merauke.

“Miras ilegal yang telah kami amankan dari kedua pelaku, dikirim melalui jalur darat ke Asiki. Selanjutnya kedua tersangka menjemput miras tersebut dengan menggunakan speed boat untuk di bawah ke Kepi,”papar Kapolres.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed