oleh

Pemkab Mimika Perkuat Penyidik PNS

TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan kegiatan penyegaran bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (3/7/2024). Acara yang berlangsung di Bobaigo Keuskupan Timika ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Satpol PP, Seblum Marani.

Dalam sambutannya, Inosensius Yoga Pribadi menekankan pentingnya kegiatan penyegaran ini untuk memperkuat kemampuan PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan kewenangan mereka. “Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS. Mereka harus terus diasah kemampuannya dan harus memiliki keberanian untuk menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan tugas,” jelas Inosensius.

Ia juga menambahkan bahwa PPNS memiliki peran vital dalam berbagai bidang seperti perlindungan konsumen, perikanan, dan penegakan peraturan daerah (Perda). Menurutnya, kemampuan PPNS dalam memproses berkas perkara, seperti kasus illegal fishing, harus terus ditingkatkan untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat.

“PPNS harus menguasai SOP (Standard Operating Procedures) dan aturan hukum dengan baik. Jika PPNS belum pernah menyelesaikan berkas perkara hingga P21 (kelengkapan berkas perkara untuk diajukan ke penuntut umum), maka mereka belum menjalankan fungsi mereka dengan maksimal,” tegas Inosensius.

Kegiatan penyegaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dengan mengasah kemampuan dan kompetensi PPNS dalam pengawasan dan penegakan hukum. Meningkatkan motivasi dan etos kerja PPNS, khususnya di lingkungan Satpol PP. Memastikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan PPNS lebih cepat dan tepat sasaran.

Sejauh ini, peran PPNS di Satpol PP Kabupaten Mimika telah menunjukkan fungsinya dalam penegakan Perda. Pada tahun 2023, PPNS Satpol PP menangani satu kasus pelanggaran terkait Perda No. 02 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pajak Restoran. Kasus tersebut melibatkan pelanggaran kewajiban pembayaran pajak sejak tahun 2019.

Selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020, tidak ada tindakan penegakan terkait pelanggaran ini. Namun, pada tahun 2023, PPNS berperan dalam mediasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan pihak yang melanggar untuk mencapai kesepakatan mengenai keringanan beban pajak di masa COVID-19.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed