TIMIKA, pojokpapua.id – Pengusaha Unit Pengelolaan Ikan (UPI) di Kabupaten Mimika kini diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menyampaikan pada Kamis (13/6/2024) bahwa dari total 23 pengusaha ikan di Timika, sebanyak 22 di antaranya telah memenuhi kewajiban memiliki SKP.
Antonius mengungkapkan bahwa kepemilikan SKP ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2021, di mana hanya dua pengusaha yang memiliki sertifikat tersebut. “Perkembangannya cukup positif, dari yang hanya dua pengusaha memiliki SKP pada tahun 2021, kini sudah ada 22 pengusaha yang memilikinya. Ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya SKP untuk menjaga mutu ikan semakin meningkat,” kata Antonius.
Menurut Antonius, kepemilikan SKP adalah keharusan bagi pengusaha yang ingin membangun Unit Pengolahan Ikan atau fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) serta untuk pengiriman ikan ke luar daerah. SKP memastikan bahwa mutu pengolahan dan distribusi ikan terjaga dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami berharap agar semua pengusaha memahami pentingnya SKP dalam proses pengolahan, distribusi, dan pengiriman ikan. Tanpa SKP, pengusaha berisiko menghadapi sanksi,” tambahnya.
Antonius juga menjelaskan bahwa dengan memiliki SKP, pengusaha ikan dapat lebih mudah menjalin kerjasama dengan perusahaan besar di Timika seperti Pangansari Utama dan PT Freeport Indonesia (PTFI). “Kepemilikan SKP memberi pengusaha dasar yang kuat untuk memenuhi persyaratan kerja sama dengan perusahaan besar,” ujarnya.
Dinas Perikanan Mimika berharap agar perusahaan besar seperti Freeport dan Pangansari dapat mendukung pengusaha lokal dengan membeli produk perikanan dari unit-unit pengolahan di Kabupaten Mimika. “Dengan dukungan dari perusahaan besar ini, kita bisa mendorong pengusaha lokal untuk terus meningkatkan kualitas produknya,” tutup Antonius.(*)
Komentar