oleh

Kemendagri Sosialisasikan Perubahan ke Jabatan Fungsional di DPMPTSP Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 kepada seluruh pegawai dan honorer Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Kamis (13/6/2024) di Hotel Grand Tembaga. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mempersiapkan pegawai dalam menghadapi peralihan jabatan dari struktural ke fungsional di DPMPTSP.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Willem Naa, SPd MMT, menyampaikan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. DPMPTSP, yang sebelumnya berada di bawah OPD struktural, akan mengalihkan kegiatan ke jabatan fungsional untuk memastikan fokus pada urusan pemerintahan terkait dengan penanaman modal dan koordinasi PTSP.

Abraham Kateyau, Kepala DPMPTSP, menekankan pentingnya pemahaman terhadap jabatan fungsional bagi seluruh ASN, yang diwajibkan sesuai dengan Undang-undang untuk diterapkan paling lambat bulan Juni ini. Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman internal di DPMPTSP terkait perubahan ini.

Analisis Kebijakan Ahli Madya, S Halamon Pakpahan dari Kemendagri, menjelaskan bahwa perubahan ini akan mengoptimalkan struktur organisasi DPMPTSP dengan pembentukan dua jabatan fungsional, yaitu penata kelolaan penanaman modal dan perijinan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme ASN dalam memperlancar proses perijinan yang lebih efisien, transparan, dan cepat.

Dengan demikian, peralihan ke jabatan fungsional ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan memperkuat peran DPMPTSP dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memenuhi kebutuhan investasi yang semakin meningkat di Kabupaten Mimika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed