oleh

Tiga Orang Ditangkap di Kontrakan Karena Narkoba

TIMIKA, pojokpapua.id – Sat Resnarkoba Polres Mimika, terus memberantas peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Mimika.

Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Mimika yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnsrkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe Yongky kembali mengamankan 3 pelaku kepemilikan Narkotika jenis ganja pada Jumat (31/5/2024) dini hari.

Ketiga pelaku yang berinisial masing-masing RS, VA, dan AIS itu, tangkap di salah satu kamar kontrakan yang berada di sekitar Jalan Yos Sudarso. Dalam pengungkapan kasus tersebut, ketiga pelaku sempat tidak mengakui. Namun pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan cermat, sehingga berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja, yang disimpan para pelaku di dalam kamar.

Bahkan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebagian barang bukti Narkotika jenis ganja, yang dibuang olej 2 orang pelaku di halaman rumah.

Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan ketiga pelaku itu diamankan berdasarkan informasi yang mereka peroleh di lapangan.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa, dicurigai seseorang sering melakukan transaksi ganja di lokasi tersebut,”ungkap AKP Andi pada Jumat siang.

Sehingga dari informasi yang mereka peroleh, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian.

Menurut Kasat Resnakoba bahwa dari tangan pelaku RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket Narkotika jenis ganja.

Sementara untuk tersangka VA diamankan bersama barang bukti 6 paket Narkotika jenis ganja. Lalu untuk tersangka AIS, diamankan bersama barang bukti 1 paket Narkotika jenis ganja.

“Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan,”ucap AKP Andi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed