oleh

Polsek Mimika Baru Rekon Ulang Kasus Penganiayaan di Kompleks Kehutanan

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru, melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial BO meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi itu dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, di lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kompleks Kehutanan, Timika, Papua Tengah pada Selasa (29/5/2024).

Dalam kegiatan rekonstruksi yang menghadirkan kedua tersangka yakni AK dan FR itu, juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Penasihat Hukum kedua tersangka.

Pada rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan sekitar 35 adegan. “Adegan ini sebenarnya merupakan proses penyidikan, namun kita mereposisi bagaimana sebenarnya peran-peran pelaku itu,”jelas Kapolsek usai kegiatan rekonstruksi.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut, sudah di kirim ke Kejari Mimika (Tahap I).

Namun atas petunjuk dari tim JPU Kejari Mimika, agar dilakukan rekonstruksi guna melihat peran dari masing-masing tersangka.

“Nanti dari hasil rekon itu, kita tuangkan dalam berkas perkara. Kemudian berkasnya kita kirim ke jaksa untuk di periksa kelengkapan berkasnya lagi,”jelas AKP Limbong.

Diketahui kasus pengeroyokan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban BO meninggal dunia itu terjadi pada Bulan Maret 2024 lalu. Kemudian dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dan atau Pasal 351 Ayat (3) junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed