TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 mengenai pengendalian dan penanggulangan HIV/AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) kepada pemilik tempat hiburan malam. Acara sosialisasi ini berlangsung pada Selasa (28/5/2024) di Hotel Horison Ultima.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold R. Ubra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mencakup dua substansi utama yang terkait dengan tindakan medis dan pelayanan kesehatan, yakni tes dan pengobatan serta perluasan kelompok sasaran.
“Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 ini melibatkan tindakan cepat dalam mendeteksi dan mengobati HIV/AIDS dan IMS untuk mengurangi penularan dan mempercepat penanganan penyakit,” jelas Reynold.
Reynold menyatakan bahwa sebelumnya Perda Nomor 11 Tahun 2007 lebih fokus pada pramuria di lokalisasi dan bar, namun kini perhatian juga diberikan kepada spot-spot transaksi lainnya, termasuk komunitas rentan seperti remaja, komunitas gay, dan lesbian.
“Remaja menjadi kelompok rentan baik dalam tertular maupun menularkan penyakit. Oleh karena itu, kebijakan baru terkait tes dan pengobatan dini diharapkan dapat membantu mencegah penularan lebih lanjut dan memperbaiki kondisi kesehatan,” tambah Reynold.
Dalam penatalaksanaan infeksi HIV, pemberian obat antiretroviral (ARV) merupakan kunci utama. Dinas Kesehatan memastikan bahwa masyarakat yang meminum ARV dapat mengakses layanan pengobatan dan evaluasi efektifitas pengobatan tersebut.
Selain itu, Reynold juga menyoroti adanya lokalisasi terselubung yang menggunakan aplikasi untuk memesan prostitusi online. Berdasarkan investigasi di lapangan, diketahui ada pihak yang mengkoordinir kegiatan ini.
“Ke depan, kami akan menjaring kelompok lain yang menyalahgunakan aplikasi untuk prostitusi online ini. Penting untuk membangun hubungan kemitraan dengan berbagai pihak termasuk Wanita Tuna Susila (WTS),” ujar Reynold.
Dalam upaya mengontrol bisnis di lokalisasi agar sesuai dengan aturan, Reynold menekankan perlunya diskusi mengenai bisnis seksual konvensional dan modern melalui aplikasi.
“Diskusi ini perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa bisnis seksual berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya pengendalian dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika, serta memastikan tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku demi kesehatan masyarakat.(*)











Komentar