oleh

Tersangka Kasus Mobil Bodong Diserahkan ke Kejari Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah menyerahkan tersangka kasus sindikat mobil bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (27/5/2024).

Tersangka yang berinisial MJF, diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti yakni 6 unit mobil bodong.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk menjelaskan berkas kasus penjualan mobil bodong itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika sehingga pihaknya wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Kami hari ini serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Memang dari hasil pengembangan kita, tidak ada tersangka lain selain dia (MJF Red). Itu hasil pemeriksaan beberapa orang di beberapa tempat,”jelas Kasat yang ditemui di Mapolres Mimika, Senin tadi.

Lebih lanjut kata Kasat, meski tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Mimika, namun proses penyelidikan terhadap sisa mobil yang belum diamankan terus berjalan. “Prosesnya sambil berjalan,”singkat Iptu Fajar.

Diketahui MJF diamankan di kediamannya di Jalan Kartini ujung, pada Kamis (28/3/2024) lalu. Akibat perbuatannya, tersangka MJF kenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed