TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika berinisial AE terhadap warga binaan Gerardus Maturan berakhir melalui jalur damai.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk mengungkapkan kedua pihak yakni tersangka dan korban, telah bersepakat untuk berdamai lewat pertemuan yang telah dilakukan kedua pihak.
“Hari ini, kita laksanakan gelar perkara untuk penghentian penyidikan. Karena dari kedua pihak baik pelapor maupun terlapor, telah bersepakat dan melaksanakan pertemuan untuk mencabut laporan,”kata Kasat yang ditemui di Mapolres Mimika, pada Senin (27/5/2024).
Sehingga menurut Kasat, dengan telah dilaksanakan pertemuan antara kedua pihak. Maka penyidik Satreskrim Polres Mimika telah meminta surat pernyataan perjanjian perdamaian, yang ditanda tangani kedua pihak.
“Pertemuannya minggu kemarin di rumah korban, dan didampingi oleh PH (Penasihat Hukum red). Jadi kami meminta mereka menyurat ke kami, dan selanjutnya kami gelar perkara untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan red),”urai Iptu Fajar.
Sementara untuk pelaku AE sendiri kata Kasat, masih diamankan di tahanan Mapolres Mimika.
“Apabila nanti hasil gelar perkara baru kita lihat. Karena memang gelar perkaranya bukan kami saja, tapi kami libatkan juga beberapa teman-teman di Polres. Nanti kalau hasilnya disetujui untuk SP3, maka yang bersangkutan kita pulangkan,”ungkap Iptu Fajar.
Diketahui pelaku AE diamankan pihak kepolisikan, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Gerardus Maturan, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas.(*)
Komentar