oleh

Polisi Temukan Barang Bukti Sangkur, Kasus Penganiayaan Warga Binaan Lapas Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Proses penyidikan terhadap kasus penganiyaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas berinisial AE kini tengah berjalan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiz, STrk mengungkapkan barang bukti berupa sebilah sangkur, yang digunakan tersangka AE untuk menganiaya korban, sudah diamankan pihak kepolisian.

“Barang buktinya kita temukan di perumahan Lapas SP5,”ungkap Kasat Reskrim pada Senin (20/5/2024).

Lebih lanjut kata Kasat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

“Lima orang dari warga binaan, pelapor, korban, dan tersangka tentunya. Tapi nanti kita periksa lagi saksi-saksi, yang belum kita periksa,”jelasnya.

Iptu Fajar mengatakan untuk kasus tersebut, tersangkanya masih 1 orang.

“Sejauh ini yang katanya pelaku ada dua orang, kita masih dalam pendalaman. Memang sudah kita lakukan pemeriksaan, tetapi sebagai saksi belum sebagai tersangka. Kasusnya masih berjalan, dan kita terus kumpul bukti-bukti lainnya,”urai Kasat Reskrim.

Diketahui tersangka AE diamankan pihak kepolisikan, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Gerardus Maturan, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed