oleh

18 Kasus Narkotika Ditangani Polres Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, menangani 18 kasus kepemilikan Narkotika terhitung sejak Bulan Januari hingga Mei 2024 ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan dari 18 kasus kepemilikan Narkotika yang ditangani yakni sabu-sabu, ganja, tambakau sintetis, termasuk obat-obatan terlarang.

“Yang banyak itu jenis sabu-sabu,”ucap AKP Andi Arif yang ditemui di Mapolres Mimika, Senin (20/5/2024).

Ia menguraikan dari hasil penyidikan, barang haram tersebut kebanyakan di datangkan dari Madura, Provinsi Jawa Timur, Makassar, dan Jakarta.

Kemudian dari 18 kasus itu menurut Kasat, 10 kasus, berkasnya sudah masuk tahap I. Sementara 2 kasus sudah masuk tahap II.

“Kita targetkan bulan depan, semuanya sudah diserahkan ke kejaksaan,”papar AKP Andi Arif.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed