TIMIKA, pojokpapua.id – Majelis Pengadilan Negeri Kota Timika menjatuhkan vonis terhadap 10 tahun penjara kepada Ryan Irawan Mehue alias RIM, terdakwa perkara penganiayaan terhadap Yosep Kataipukaro yang meninggal dunia di Jalan Busiri pada Bulan Oktober 2023 lalu.
Sidang pembacaan putusan itu yang dipimpin Hakim Ketua, Boxgie Agus Santoso di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (16/5/2024).
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Ryan Irawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yang berbunyi “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Untuk diketahui korban Yosep ditemukan tergeletak, dan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Busiri pada Jumat (27/10/2023) pagi.
Buntut dari kejadian tersebut, keluarga dan kerabat korban yang tidak terima langsung melakukan aksi pemalangan di ruas Jalan Busiri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa Ryan Irawan alias RIM di Jalan Kartini ujung pada Sabtu (28/10/2023) lalu.(*)











Komentar