TIMIKA, pojokpapua.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua mengambil tindakan cepat dengan mengirim tim investigasi ke Kabupaten Mimika terkait kasus penganiayaan dan penikaman yang menimpa salah satu warga binaan Lapas Kelas II B Timika. Peristiwa ini melibatkan dua petugas lapas sebagai pelaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marthen B Palinoan, SH MH, pada Rabu (15/5/2024) menyatakan bahwa Kemenkumham Papua sudah melakukan langkah investigasi untuk mengusut tuntas kasus ini. Salah satu pejabat dari Bidang Strategi Pengamanan Direktorat Intelejen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah ditugaskan untuk menyelidiki kejadian ini lebih dalam.
Tim investigasi telah mengunjungi beberapa tempat penting seperti RSMM, Polres Mimika, dan Lapas Kelas II B Timika. Kunjungan ke Lapas dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan penguatan moral kepada para petugas lapas yang lain.
Kedua pelaku penganiayaan saat ini telah ditahan. Salah satu pelaku telah mengakui tindakannya, sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Mimika.
Marthen B Palinoan menyatakan ketidaksetujuannya dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas lapas. Ia menegaskan bahwa tugas utama petugas adalah membina warga binaan, bukan melakukan penganiayaan. “Tahanan ini sedang menjalani masa tahanan, jadi kita tinggal pembinaan saja, jadi kalau melakukan kekerasan itu kita tidak bisa,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan kekerasan oleh petugas lapas merupakan pelanggaran serius terhadap perintah pimpinan. Selain proses hukum yang sedang dijalani oleh para pelaku, sanksi administrasi juga akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Insiden penganiayaan dan penikaman yang terjadi pada Sabtu, (11/5/2024), ini mengakibatkan korban mengalami cedera serius dan kini masih dalam perawatan medis di RSMM.(*)











Komentar