TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika saat ini sedang mengkonsultasikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua di Jayapura.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika, Gat Tebay, pada Selasa (14/5/2024), mengungkapkan bahwa ketua dan anggota Bapemperda sedang berada di Jayapura untuk berkonsultasi mengenai enam Raperda inisiatif dengan Kanwil Kemenkumham Papua.
“Bapemperda sedang di Jayapura dengan Kemenkumham terkait Raperda inisiatif DPRD untuk didorong menjadi Perda,” ujar Gat.
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, ada enam Raperda inisiatif yang dikonsultasikan kepada Kanwil Kemenkumham Papua di Jayapura untuk kemudian didorong dan ditetapkan menjadi Perda.
Adapun enam Raperda inisiatif tersebut diantaranya, pertama, Raperda tentang Tata Niaga Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Raperda ini penting untuk menentukan tata niaganya karena pelarangan total akan bertentangan dengan Peraturan Daerah yang lebih tinggi.
Kedua, Raperda tentang Pemanfaatan serta Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bagi pemilik hak ulayat dan korban terdampak permanen. Perda ini diharapkan dapat memberikan hak-hak konstitusional bagi masyarakat terdampak, dari daerah pegunungan hingga pesisir.
Ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Kontraktor. Raperda ini bertujuan memberikan hak kepada kontraktor lokal yang selama ini berjuang untuk mendapatkan pekerjaan. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kejelasan hak bagi kontraktor lokal.
Keempat, Raperda tentang Pemekaran Kampung. Raperda ini diusulkan tahun lalu namun belum diajukan karena bertepatan dengan Pemilu. Konsultasi kembali dilakukan untuk mendorong pemekaran kampung.
Kelima, Raperda tentang Pembatasan Aktivitas pada Hari Minggu. Usulan ini mengharuskan kegiatan pada Hari Minggu difokuskan pada pelaksanaan ibadah, bukan kegiatan lainnya.
Keenam, Raperda tentang Subsidi Transportasi ke Wilayah Pesisir dan Pegunungan untuk Orang Asli Papua (OAP). Raperda ini bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan biaya transportasi bagi OAP yang berdagang.
Iwan menjelaskan bahwa dari enam Raperda yang dikonsultasikan, akan ditentukan mana yang menjadi skala prioritas untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Jika Perda inisiatif ini tidak bisa diselesaikan dalam periode DPRD 2019-2024, maka akan dilanjutkan oleh DPRD periode berikutnya,” kata Iwan.
Dengan waktu kurang lebih lima bulan sebelum masa jabatan DPRD periode ini berakhir, Iwan menegaskan bahwa mereka tetap berusaha untuk konsultasi dan menjadikan Raperda ini sebagai perhatian utama DPRD periode ini.
“Ini tetap menjadi agenda DPRD berikutnya karena ini bukan program kerja Bapemperda secara pribadi tapi lembaga. Jadi, siapapun nanti yang melanjutkan tugas ini jika belum bisa diselesaikan tahun ini,” pungkas Iwan.(*)











Komentar