oleh

Polisi Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Maxim di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus pengrusakan terhadap kantor Maxim di Kabupaten Mimika, kini di tangani penyidik Satreskrim Polres Mimika.

Dimana penyidik Satreskrim Polres Mimika, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, STrk mengatakan, olah TKP dilakukan atas laporan pihak Maxim pada Kamis (9/5/2024) lalu.

“Kita lakukan olah TKP, ada tiga adegan yang pertama terkait pengerusakan spanduk. Kemudian tripleks yang dirusak dan bener juga dirusak,”jelas Kasat, di ruang kerjanya Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut kata Kasat kasus tersebut, kini dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mimika. “Kita masih lidik,”singkat Iptu Fajar.

Sementara Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK MH juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus pengrusakan kantor Maxim di Jalan Hasanuddin itu.

“Kita sudah terima laporan, dan juga sudah dilakukan olah TKP. Yang jelas langkah-langkah hukum pasti kita lakukan, termasuk proses mediasi juga sudah dilaksanakan,”ucap Kapolres.

Sehingga Kapolres berharap agar kedua pihak baik itu Maxim maupun perkumpulan taksi se-Kabupaten Mimika, bisa mematuhi semua kesepakatan yang sudah di sepakati bersama.

“Supaya tidak ada lagi pergesekan di lapangan. Sampai ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, pasti kita lakukan penegakan hukum”tegas AKBP Gede Putra.

Bahkan kata Kapolres, kedepan nanti akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa sama-sama melihat persoalan tersebut.

“Ini kan masalah mata pencaharian, jadi nanti kita koordinasi lagi dengan unsur terkait untuk kita sama-sama duduk cari solusinya,”ujar AKBP Gede Putra.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed