oleh

Tikam IRT, Seorang Pria di Timika Dibekuk Polisi

TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pelaku kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, di lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Timika, yang berinisial S berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Mimika pada Minggu (5/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk menjelaskan pelaku S diamankan lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap salah seorang ibu rumah tangga pada Kamis (2/5/2024) lalu.

“Selain kita amankan pelaku, ada barang bukti yakni pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana. Sementara pisau yang digunakan pelaku, masih dalam pencarian,”jelas Kasat Reskrim pada Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim mengatakan kini pihaknya masih mendalami motif, dan penyebab pasti yang membuat pelaku S nekat menikam korban.

Akibat penikaman itu, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Menurut Iptu Fajar, kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu sendiri dilaporkan oleh anak korban yang diketahui berinisial JLS.

Dimana saat itu, JLS mendapatkan telepon dari kakaknya yang mengatakan ibu kandungnya telah ditikam oleh orang yang tidak dikenal.

Lalu berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil lidik itu, kita kembangkan dan akhirnya pelaku bisa kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku sudah kita tahan di Mapolres untuk proses penyidikan,”ungkap Iptu Fajar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed