TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Satreskrim Polres Mimika menangkap 2 orang pelajar SMP berinisial RMN dan AA, lantaran melakukan tindak pidana pencurian 11 unit komputer.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, STrk menjelaskan, kedua pelaku itu melakun pencurian pada Bulan Maret lalu di ruang laboratorium komputer salah satu sekolah yang ada di Kota Timika.
“Dari laporan yang kami terima, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil amankan 2 orang pelaku dan 1 orang penadah berinisial RA,”jelas Kasat Reskrim yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian, dimana bermula saat petugas keamanan di sekolah tersebut mendapat laporan dari seorang pelajar bahwa ada komputer yang dibuang di belakang sekolah.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati beberapa unit komputer di ruangan sudah hilang.
Kemudian dari hasil penyelidikan kata Kasat, pihaknya mengamankan pelaku RMN di Jalan Bougenville pads Selasa (30/4/2024) lalu.
“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi satu pelaku yakni AA dan penadahnya berinisial RA di lokasi yang berbeda,”ungkap Iptu Fajar.
Selain mengamankan 2 pelaku dan 1 orang penadah, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 8 unit komputer yang dicuri para pelaku.
“Barang bukti 8 unit komputer sudah kita amankan, sementara 3 unit lainnya masih dalam pencarian tim kami,”jelas Kasat Reskrim.
Bahkan menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 pelaku itu masih merupakan pelajar pada sekolah tersebut.
“Mereka berdua sekolah di sekolah itu, dan penadahnya mereka sudah saling kenal. Jadi mereka jual satu unit, harganya Rp 800 ribu,”papar Iptu Fajar.(*)
Komentar