oleh

Dinkes Mimika Segera Evaluasi Klinik dan Praktek Dokter Mandiri

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan (faskes) klinik dan praktek dokter mandiri yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa faskes dan dokter mandiri telah memberikan pelayanan dasar kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold S Ubra pada Senin (29/4/2024) menjelaskan bahwa evaluasi ini diinisiasi atas dasar informasi mengenai keluhan banyaknya pasien malaria yang kesulitan mendapatkan obat malaria di klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, ketika sebuah faskes menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka wajib mematuhi isi perjanjian kerja sama tersebut.

“Jika salah satu aspek dalam kerja sama ini tidak dijalankan, maka pelayanan tersebut seharusnya dihentikan,” ungkap Reynold.

Dia menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan faskes swasta, faskes tersebut harus memiliki jejarin dengan Puskesmas, yang juga bermitra dengan BPJS Kesehatan dan secara rutin dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Reynold menekankan bahwa faskes yang tidak memenuhi kewajibannya harus dievaluasi oleh BPJS Kesehatan. Dinkes akan meninjau faskes tingkat pertama mana yang tidak memenuhi syarat sebagai faskes tingkat pertama.

“Dalam kerjasama dengan BPJS, faskes wajib menyediakan pelayanan paripurna termasuk layanan farmasi. Kalau tidak mampu, sebaiknya tidak bekerja sama dengan BPJS,” tegasnya.

Sementara itu, Reynold juga menyebut bahwa Dinkes menyediakan obat malaria untuk Puskesmas. Jika pasien memerlukan obat untuk pelayanan di klinik, mereka dapat melakukan jejaring dengan Puskesmas. Dia menambahkan bahwa Dinkes hanya menerbitkan rekomendasi izin praktek fasilitas kesehatan.

Reynold juga mengungkapkan bahwa semua dokter praktek mandiri yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan dievaluasi. Mereka diharapkan mematuhi standar pelayanan minimal, termasuk menyediakan obat dan layanan farmasi.

“Saya akan melakukan rapat dengan BPJS terlebih dahulu, karena yang berkontrak dengan faskes tingkat pertama adalah BPJS bukan Dinas Kesehatan,” tambahnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed