oleh

Kasus Mobil Bodong di Timika, Polisi Periksa Saksi di Makassar

TIMIKA, pojokpapua.id – Proses penyelidikan atas kasus penjualan mobil bodong di Kabupaten Mimika kini sedang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Mimika sedang berada di Makassar untuk memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik kita telah berada di Makassar untuk meminta keterangan dari beberapa saksi sekaligus mengembangkan kasus ini,” kata Iptu Fajar Zadiq dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap para saksi akan menjadi dasar untuk mengembangkan penyelidikan dan mencari tersangka lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kita akan mengetahui arah penyelidikan selanjutnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tambah Iptu Fajar.

Sementara itu, terkait barang bukti berupa sejumlah unit mobil yang telah diamankan di Mapolres Mimika, Kasat Reskrim menyatakan bahwa belum ada yang mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada pihak yang datang untuk mengajukan pinjam pakai barang bukti. Jika ada permohonan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Fajar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus penjualan mobil bodong yang melibatkan seorang wanita berinisial MJF. Tersangka MJF telah diamankan di rumahnya di Jalan Kartini Ujung pada Kamis (28/3/2024) lalu. Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 8 unit mobil sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka MJF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed