TIMIKA, pojokpapua.id – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan lelang barang atau aset milik daerah.
Lelang yang digelar Selasa (19/3/2024) itu dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura berdasarkan permohonan dari BPKAD. Proses lelang yang dilakukan secara online melalui aplikasi itu dipimpin langsung oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Jayapura, Irawan Ciputra didampingi Sekretaris BPKAD Mimika, Yandry Sedubun.
Pada lelang perdana ini, Pemkab Mimika melelang aset berupa alat kesehatan dan ambulans bekas milik RSUD Mimika yang sudah rusak dan sudah lama menumpuk di halaman belakang RSUD Mimika.
Setelah dilakukan penilaian dua unit mobil ambulans jenis microbus KIA K2700 itu ditaksir memiliki nilai ekonomis masing-masing Rp 4,9 juta. Meski sudah rusak berat, namun dua kendaraan ini berhasil terjual setelah ditawar oleh salah satu peserta lelang.
Begitupun dengan alat kesehatan berupa tempat tidur bekas dan lainnya. Barang yang ditaksir memiliki total nilai Rp 8.745.000 ini diperebutkan oleh tiga peserta lelang. Salah satu peserta bahkan berani menawar dengan harga Rp 14.863.000 sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pelelang Ahli Muda KPKNL Jayapura, Irawan Ciputra mengatakan uang hasil lelang ini akan disetorkan ke kas Pemda Mimika. Ia menjelaskan bahwa lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Ia mengungkapkan, ini pertama kalinya Pemkab Mimika mengajukan permohonan lelang. “Kalau untuk lelang untuk Kabupaten Mimika ini pertama kali diajukan ke kami. Terkait proses yang sebelumnya seperti apa terus terang kami juga kurang tahu. Kalau pemutihan ada aturannya. Namun mungkin dengan adanya perubahan peraturan pengharusan pemindahtanganan aset mereka harus melalui KPKNL,” jelasnya.
Sekretaris BPKAD Mimika, Yandry Sedubun mengatakan, selama ini aset daerah yang rusak diputihkan. Tapi mulai sekarang, aset Pemda baik yang rusak atau masih dalam kondisi baik tapi sudah melewati umur ekonomi harus melalui pelelangan.
‘’Yang dilelang, itu sesuai aturan itu berusia 7 tahun ke atas. Kondisinya dia mau baik, rusak yang penting sudah penuhi kriteria dan KPKNL nilai bisa dilakukan pelelangan terhadap kendaraan itu, ya sudah bisa dilelang,” jelas Yandry.
Setelah lelang perdana ini, BPKAD mulai melakukan inventarisasi terhadap aset yang akan diajukan ke KPKNL untuk dilakukan penilaian. “Data yang ada di BPKAD itu sudah ada beberapa OPD terkait dengan kendaraan roda empat itu yang nanti akan dilakukan pelelangan tapi mekanismenya tetap lewat KPKNL. Jadi tidak ada lagi pemutihan.
Persoalan aset menjadi perhatian Pemkab Mimika terutama kendaraan dinas yang dalam penguasaan PNS yang tidak lagi menjabat. “kemarin di MCP KPK sudah disampaikan bahwa kendaraan dinas yang tidak dikembalikan itu termasuk kategori kerugian negara. Jadi dari KPK sudah tekankan itu,” tuturnya.(*)
Komentar