Terkait Pembatasan Tempat Hiburan Malam dan Penertiban Trotoar
TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika turun ke lapangan pada Sabtu, 16 Maret 2024, untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi Umat Kristiani, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Kasat Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, SSTP MH memimpin langsung operasi ini bersama anggota dari Polres Mimika. Operasi ini dalam rangka pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam dengan menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati. Sesuai instruksi tersebut, jam buka tempat hiburan malam ditetapkan pukul 19:00 WIT dan jam tutup pukul 22:00 WIT.
Tidak hanya membatasi waktu operasional tempat hiburan malam, tetapi juga melakukan penertiban trotoar. Kasat Satpol PP, Ronny S. Marjen, juga menghimbau pedagang yang berada di Jalan W.R Supratman agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan kegiatan jual/beli atau berkumpul serta parkir kendaraan di atas trotoar. Himbauan ini berlaku tidak hanya di Jalan W.R Supratman, tetapi juga di sepanjang jalan di Kabupaten Mimika.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan serta menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum di Kabupaten Mimika. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman selama bulan suci ini.(*)
Komentar