TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pria berinisial FM (22) telah diamankan oleh aparat kepolisian di Timika, Papua, setelah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya dan membakar surat-surat penting milik mertuanya pada Minggu (10/3/2024).
Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus T Atte, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku FM melakukan penganiayaan terhadap istrinya di kediaman mereka di Kampung Muare, Distrik Mimika Timur.
Setelah itu, pelaku FM pergi ke kediaman ayah mertuanya yang terletak di sekitaran Jalan Yos Sudarso. Di sana, ia membakar ijazah SD, SMP, dan SMA milik ayah mertuanya.
“Pelaku pulang dalam kondisi mabuk miras dan memukul istrinya. Setelah itu, dia pergi ke belakang RSUD dan membakar ijazah ayah mertuanya. Meskipun api sempat merambat ke bagian dalam rumah, beruntungnya api segera dipadamkan,” jelas AKP Matheus pada Rabu (13/3/2024).
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, pelaku FM segera diamankan oleh pihak kepolisian untuk pertanggungjawaban hukum.
“Pelaku ini sering membuat keresahan karena sering mengonsumsi miras. Oleh karena itu, keluarga meminta agar pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata AKP Matheus.(*)











Komentar