TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah menyerahkan 4 tersangka kasus pencurian dan pemerkosaan yakni MMD, PH, WHW, dan SH ke Kejaksaan Negeri Mimika dan kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Berkasnya kita bagi dua, untuk yang anak-anak dan dewasa. Kalau anak-anak, persidangan sudah laksanakan hari Selasa lalu. Sementara satu orang yang dewasa (Tersangka RIT Red), masih dalam tahap melengkapi berkas,”jelas Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, STrk SIK pada Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut kata Iptu Fajar bahwa untuk tersangka RIT maupun 4 terdakwa yakni MMD, PH, WHW, dan SH kini masih ditahan di ruang tahanan Polres Mimika.
Diketahui 5 orang itu terlibat kasus pencurian, yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korban seorang wanita muda berinisial NAL, di kamar kontrakan korban di Jalan Pendidikan pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 03.30 dini hari.(*)
Komentar