oleh

Polres Mimika Amankan 72 Paket Sabu-Sabu

TIMIKA, pojokpapua.id -Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankn dan menyita 72 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, bersama pemiliknya yang diketahui bernisial AB alias Abdul.

Temuan 72 paket sabu-sabu ini terdiri dari 18 paket yang disita saat dilakukan penangkapan awal di Jalan Busiri Ujung, Jumat (23/03/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.  Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lagi 54 paket sabu-sabu lainnya yang disimpan di dalam kandang ayam didekat rumah pelaku AB alias Abdul di Jalan Pattimura.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menguraikan kronologis penangkapan dan pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. “Sehingga tim opsnal menuju ke TKP guna melakukan pemantauan,”ungkap Kasat ketika dikonfirmasi Jumat siang.

Lanjut Kasat, dari hasil pantauan dan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba Polres Mimika akhirnya berhasil mengamankan pelaku AB alias Abdul bersama barang bukti. “Pelaku ini sempat ngelak saat diinterogasi. Namun pada saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan petunjuk dalam handphone terkait alamat-alamat tempelan narkotika yang sudah diedarkan oleh pelaku,”jelas AKP Andi.

Kemudian dari hasil interogasi, pelaku AB alias Abdul lalu kemudian menunjukan apa beberapa lokasi yang di jadikan tempat untuk meletakan sabu-sabu yang siap diedarkan (Dengan menggunakan sistem tempel) “Benar ada 18 alamat, dan tim menemukan ada 18 paket plastik kecil narkotika jenis sabu milik pelaku yang siap edar,”urai Kasat.

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa pelaku AB alias Abdul ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, dan kembali menemukan 54 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kandang ayam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Mimika Mile 32, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”papar AKP Andi.

Atas perbuatannya pelaku AB alias Abdul dikenakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed