oleh

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Timika

TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, mengamankan seorang warga berinisial SK alias Fani (29). Pelaku SK alias Fani diamankan saat hendak mengambil paket yang berisi obat-obat terlarang di salah kantor jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Megantara pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK MH melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE menjelaskan kronologis penangkapan. Itu bermula ketika tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi, adanya pengiriman paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari Jawa Barat ke Kota Timika dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak mengambil paketan berisi obat-obatan terlarang itu. Dari keterangan pelaku SK alias Fani, diketahui obat-obatan terlarang itu milik seorang pelaku berinisial I yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.

Selain mengamankan pelaku SK alias Fani, polisi juga mengamankan seorang pelaku lagi berinisial RS alias Aldi dan sejumlah barang bukti yakni 3 bungkus obat obatan terlarang merk Dextromethorpam berjumlah 3151 butir, 1 buah pipa paralon, dan 1 unit handphone merk Vivo.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed