oleh

Perkosa Anak Dibawah Umur, AT Diamankan Polisi

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AT, pada Senin (22/1/2024) lalu di Jalan Budi Utomo. Pelaku AT diamankan lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap korban yang diketahui masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk SIK menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dari korban yang didampingi orang tuanya pada Senin (1/1/2024) lalu. “Pelaku juga masih remaja,”singkat Kasat Reskrim pada Kamis (25/1/2024).

Menurut Kasat dari keterangan pelaku, awalnya pelaku memaksa korban untuk ikut ke rumah pelaku.  Kemudian saat di rumah pelaku AT, korban lalu meminta izin untuk pulang namun tidak diizinkan oleh pelaku melainkan pelaku langsung memukul korban hingga korban mengalami luka pada bagian pelipis dan bibir. Bahkan saat itu, pelaku juga melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Bahkan kata Kasat dari pengakuan korban, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku AT terhadap korban sudah berulang kali. “Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres guna keperluan penyidikan,”jelas Iptu Fajar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed