oleh

Polisi Temukan Handphone Milik Korban Jambret di Jalan Cenderawasih

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika, kini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus jambret yang terjadi di Jalan Cenderawasih, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, STrk SIK menjelaskan dari hasil penyelidikan, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban yang diketahui telah dijual oleh pelaku kepada salah seorang warga dengan harga Rp 500 ribu.

“Untuk handphone korban sudah kita amankan bersama orang yang membeli handphone itu. Kita juga sudah konfirmasi ke korban, memang itu handphone miliknya,”kata Kasat Reskrim yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut kata dia, pihak kepolisian kini tengah meminta keterangan dari warga yang membeli handphone milik korban tersebut. “Jadi kita masih lakukan pemeriksaan apakah ada keterlibatan yang beli handphone itu dengan pelaku atau tidak. Memang dari pengakuannya dia membeli handphone dari 2 orang yang tidak dia kenal, tapi itu tidak jadi asalan untuk kita serta- merta percaya begitu saja,”ungkap Iptu Fajar.

Kasus jambret menimpa korban EEK dan SP itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) lalu di Jalan Cenderawasih. Dimana saat itu korban yang berboncengan dengan rekannya dari SP 2  menuju Kota Timika, dengan tujuan ke tempat kerjanya.

Kemudian saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor diduga berjenis Yamaha Vixion berwana merah yang berjumlah dua orang, langsung menarik tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor sehingga keduanya terjatuh. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit handphone, kalung emas, dan uang tunai sekitar Rp 2 juta yang disimpan di dalam tas milik korban.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed