oleh

Ribuan Liter Miras dan Narkotika Dimusnahkan di Polres Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Ribuan liter miras lokal dan narkotika yang merupakan barang bukti tindak pidana hasil sitaan pada Bulan September hingga Desember 2023, dimusnahkan di Mako Polres Mimika di Jalan Agimuga, pada Kamis (21/12/2023).

Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil sitaan atau diamankan itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK MH didampingi Pj Sekda Kabupaten Mimika, Robert Mayaut, dan dihadiri oleh perwakilan dari Disperindag, Bea Cukai, Kejaksaaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika serta tamu undangan lainnya.

“Kami pihak kepolisian kemudian instansi terkait dan pemerintah daerah, untuk bagaimana kita sama-sama berusaha membatasi kemudian mempersempit ruang gerak peredaran narkoba maupun minuman yang tidak memiliki izin,”kata Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa miras lokal jenis sopi merupakan barang bukti hasil operasi tim terpadu pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mimika. Sementara untuk barang bukti narkotika merupakan hasil temuan, atau penangkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Kapolres menguraikan sasaran operasi penertiban peredaran minuman beralkohol dan narkotika, dilakukan di 6 lokasi yakni Pelabuhan Pomako, lalu di Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin, Jalan Yos Sudarso dan kompleks Gorong-Gorong serta Kebun Sirih.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, minuman lokal dan minuman berakohol industri pabrik yang dimusnahkan sebanyak 2301 liter. Dengan rincian miras lokal sebanyak 2.227 liter dan minuman beralkohol industri pabrik sebanyak 74 liter.

Sedangkan untuk barang bukti narkotika untuk sabtu-sabu sebanyak 24,77 gram. Kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 18,79 gram, dan 10 butir narkotika jenis ekstasi serta 4.220 butir psikotropika jenis Hexymer. Selain itu, ada juga barang bukti sisa hasil uji labfor dari 19 kasus kepemilikan narkotika sebanyak 11,16 gram sabu-sabu dan 12,80 gram ganja.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam parit. Sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, dan untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dituangkan di dalam wadah lalu di siram dengan menggunakan air panas.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed