TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam kurun waktu Bulan Januari hingga Desember 2023, Sat Resnarkoba Polres Mimika telah mengungkap 22 kasus kepemilikan Narkotika dengan tersangka 33 orang.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif menjelaskan dari 33 tersangka, 4 orang adalah perempuan dan 29 orang adalah laki-laki. “Dari 22 kasus narkotika yang kita ungkap terdiri dari 3 kasus ganja, lalu 3 kasus miras. Kemudian sisanya itu sabu-sabu,”jelas Kasat ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (19/12/2023).
Menurut Kasat, dari keterangan para tersangka bahwa alasan mereka terlibat dalam bisnis haram tersebut lantaran faktor ekonomi. “Jawaban mereka rata-rata karena faktor ekonomi. Namun biar bagaimana pun kami tetap proses, sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegas Iptu Andi.
Bahkan kata Iptu Andi bahwa untuk kasus kepemilikan narkotika yang ditangani Polres Mimika di Tahun 2023 ini, sebagian besarnya berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. “Jadi dari 22 kasus yang sudah P21 sebanyak 17 dan sisanya masih tahap 1,”paparnya.(*)
Komentar