TIMIKA, pojokpapua.id – Sejak Bulan Januari hingga Desember 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika berhasil menungkap 2 kasus kepemilikan Narkotika dengan kedua tersangka yakni berinisial YT dan Y alias Aso.
“Kedua tersangka itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,”kata Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH MH di kantor BNNK Mimika pada Rabu (20/12/2023).
Selain itu ia menjelaskan bahwa selama Tahun 2023, BNNK Mimika melalui seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat telah melaksanakan program penyebaran informasi. Terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kepada lapisan masyarakat mulai dari kalangan pelajar hingga masyarakat umum di Kabupaten Mimika.
“Lalu dilakukan pemeriksaan urine sebanyak 570 orang di beberapa instansi, yang hasilnya semua negatif,”jelas Kompol Mursaling.
Kemudian BNN Mimika di Tahun 2023 juga telah melaunching progam desa Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Mimika yakni, di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania dan di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.
Selanjutnya Kepala BNNK Mimika juga menguraikan di Tahun 2023, BNNK Mimika melalui seksi rehabilitasi telah melaksanakan program konseling kepada 20 orang. “Kemudian ada juga program pembentukan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dan Agen Pemulihan (AP) di Kelurahan Koperapoka dan Kamoro Jaya,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga Kepala BNNK Mimika menegaskan bahwa, untuk pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika sendiri, BNNK selalu bekerja sama dan membangun komunikasi dengan semua lapisan masyarakat termasuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika.
“Kami selalu berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polres Mimika berkaitan dengan pengungkapan maupun pemetaan jaringan,”ucap Kompol Mursaling.(*)
Komentar