oleh

Lengkapi Berkas, Polisi Rekon Kasus Penganiayaan Yosep di Jalan Busiri

TIMIKA, pojokpapua.id – Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru menggelar rekonstrusi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial RIM, terhadap korban Yosep mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran itu dilaksanakan di lokasi kejadian perkara di Jalan Busiri pada Rabu (6/12/2023) dengan menghadirkan tersangka RIM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Ali Usman, SH menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi tersebut guna melengkapi berkas perkara, yang telah di kirim oleh penyidik kepolisian ke Kejari Mimika.

“Dari penyidik sudah tahap satu berkas ke kita. Kemudian dari penelitian berkas oleh kita, memang masih ada yang perlu dilengkapi lagi makanya dilaksanakan rekon,”jelas Ali Usman yang ditemui di lokasi rekonstruksi.

Kata dia pelaksanaan rekonstruksi itu diperagakan 16 adegan. “Ini untuk memperjelas atau memperterang saja bagaimana tindak pidana yang tersangka lakukan terhadap korban, yang mengakibatkan kematian,”ucapnya.

Lebih lanjut JPU Kejari Mimika itu mengatakan berkas perkara tersebut nantinya akan di lengkapi oleh penyidik, kemudian dilakukan penelitian kembali oleh tim JPU Kejari Mimika. “Jadi nanti penyidik lengkapi berkas lalu kita teliti lagi,”papar Ali Usman.
Diketahui korban Yosep ditemukan tergeletak, dan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Busiri pada Jumat (27/10/2023) pagi.

Buntut dari kejadian tersebut, membuat keluarga dan kerabat korban yang tidak terima langsung melakukan aksi pemalangan di ruas Jalan Busiri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka RIM akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di Jalan Kartini ujung pada Sabtu (28/10/2023) lalu.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed