TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mensosialisasikan peraturan Perundang-Undangan pelayanan publik tentang Perijinan Berusahan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/11/2023).
Sekretaris DPMPTSP, Beatriks Pademme mengatakan, mengenai manfaat perizinan berusaha berbasis resiko ada tiga syarat dasar yakni izin lokasi, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.
Untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) OSS ini sudah terintegrasi dari Kementerian dengan permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) persetujuan bangunan gedung.
Dikatakan Beatriks, jika para pelaku usaha mendaftar secara online dan sudah memenuhi syarat maka langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bisa mendaftarkan perusahaanya. Dan, jika sudah memiliki perusahaan maka tidak perlu lagi membuat baru dan diperbaharui di OSS saja.
Dari Kementerian juga kata Betariks, memberikan hak akses kepada kepala dinas yang nanti akan diturunkan kepada OPD teknis yang lain yang ada kaitanya dengan perijinan dan verifikasi.
“Bagi pengusaha yang sudah memiliki ijin sebelumnya maka tidak perlu mengurus ijin baru tetapi hanya melanjutkan saja lewat OSS. Tetapi jika belum memiliki NIB juga harus membuat atau mendaftarkan,”jelas Beatriks.
Sementara itu, Agus Prayitno selaku Direktorat Sistim Perijinan Berusaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut dengan adanya sosialisasi ini pihaknya memberikan pemahaman Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMK) ke pelaku Usaha Mikro Kecil memiliki legalitas dari usaha yang mereka kerjakan.
“Maka muncullah NIB untuk pelaku usaha UMK yang selama ini tidak mempunyai secara formal legalitas. Jadi mereka mendapatkan secara formal legalitas mengurus dari sistim OSS,”jelas Agus.
Dengan adanya legalitas NIB bagi para pelaku usaha UMK kata Agus, bisa secara legalitas mendapatkan perijinan dan sebagai syarat untuk mendapatkan kemudahan seperti mendaftarkan di Perbankan, kemudahan mendapatkan pembinaan dari Kementerian UKM maupun dinas-dinas terkait di masing-masing kabupaten kota.
Lanjut Agus, sangat vital memberikan pelaku usaha kebijakan untuk bisa lebih membuka peluang memiliki ij=zin usaha dengan mudah. “Intinya adalah kemudahan, kepastian, transparansi dan tidak ada biaya, fokus ke pelaku usaha UMK yang sekitar 95 persen,” jelasnya.
Dalam proses izin usaha tambah Agus, seluruhnya cukup menggunakan sistim OSS untuk bisa mendapatkan perizinan berusaha dari seluruh Kementerian atau lembaga terkait.
“Jadi semuanya ada di sistim OSS, tidak perlu ke sana ke sini hanya melalui sistim satu portal nasional yaitu OSS, tapi ini yang terkait perijinan berusaha, kalau perijinan tidak berusaha tidak melalui sistim OSS,”pungkas Agus.(*)











Komentar