TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika sedang fokus menyelesaikan lima bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan. Lima bidang tanah ini masih bermasalah sehingga Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan yang terdiri dari unsur Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Polres Mimika dan Badan Pertanahan kembali melakukan pertemuan untuk mencari solusi penyelesaian.
Pertemuan yang digelar Selasa (28/11/2023) dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dan dihadiri anggota tim terpadu. Dalam pertemuan itu membahas terkait mekanisme penyelesaian agar pembangunan bisa berjalan.
Lima titik lahan yang masih bersengketa yakni Jalan Petrosea tembus Bandara Mozes Kilangin. Lahan yang akan dibangun jalan dengan lebar 40 meter dan panjang hampir 800 meter tersebut terdapat lima pemilik sertifikat. Proses pembebasan sudah dilakukan sejak Tahun 2019 dengan melibatkan appraisal atau jasa penilai. Namun pemilik tidak setuju dengan nilai yang ditetapkan appraisal.
Penilaian kembali dilakukan Tahun 2022 lalu karena setelah dua tahun, hasil appraisal dianggap kedaluwarsa. Setelah hasilnya keluar, hanya empat orang yang setuju. Sementara satu pemilik menuntut pembayaran Rp2,5 miliar karena meminta nilai tanah seharga Rp 2,5 juta per meter persegi. Sementara empat pemilik lainnya sudah dibayar dengan harga Rp 500 ribu per meter persegi.
Pembangunan jalan Petrosea – Bandara sudah mulai dilakukan tapi terhenti karena salah seorang pemilik yakni Yuliana Beanal masih menolak dan tetap menuntut pembayaran Rp2,5 miliar.
Lokasi tanah kedua yakni tanah Bandara Mozes Kilangin tepatnya pada bundaran yang sampai saat ini pembangunannya belum bisa diselesaikan karena ada warga yang mengklaim sebagai pemilik. Padahal tanah tersebut sudah dibebaskan tapi pada orang yang berbeda.
Lahan SD Negeri 5, SD Negeri 2 dan SD Kwamki II juga sampai saat ini masih bermasalah. Persoalannya, Dinas Pendidikan ingin menambah ruang kelas tapi terkendala dengan guru lama yang tinggal dan tidak mau mengosongkan rumah dinas lama.
Tanah Bundaran Petrosea juga rupanya masih bersengketa yang diklaim oleh Helena Beanal. Padahal berdasarkan catatan Pemkab Mimika, tanah tersebut masuk dalam sertifikat PT Petrosea.
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mimika, Yulianus Waramuri mengatakan langkah yang akan ditempuh oleh tim adalah pendekatan secara persuasif kepada para pemilik tanah. Proses mediasi juga terus dilakukan oleh Kepolisian dan unsur terkait agar pembangunan berjalan dan pemilik tanah bisa mematuhi aturan yang berlaku.(*)
Komentar