TIMIKA, pojokpapua.id – Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya, Polres Mimika melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Yos Sudarso pada Senin (27/11/2023) pagi.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis, SSos MM itu berhasil mengamankan belasan unit kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil, yang kedapatan melanggar aturab lalu lintas di jalan raya.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE ketika ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, mengatakan KRYD itu dengan sasaran kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor maupun kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi.
“Terutama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, lalu sepeda motor memakai knalpot racing atau brong, dan TNKB palsu,”ungkap Ipda Hempi.
Bahkan menurut Kasi Humas meskipun aparat kepolisian sudah dengan rutin melaksanakan KRYD, namun masih saja ditemukan para pengendara kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
“Masih banyak pengendara yang tidak belum paham dalam berkendaraan di jalan raya. Makanya masih ditemukan pelanggaran di jalan raya. Sehingga kegiatan ini, terus dilakukan,”tegasnya.
Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih patuh dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas. “Mari sama-sama kita jaga agar Mimika bisa menjadi contoh dalam hal tertib barlalu lintas, untuk kota-kota lainnya,”papar Ipda Hempi.(*)











Komentar