TIMIKA, pojokpapua.id – Pemda Kabupaten Mimika masih dalam kategori terendah dalam layanan publik di Tahun 2022. Hasil penilaiannya masih di zona E atau zona merah.
Indra Mangiwa Putra selaku Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Papua, Senin (6/11/2023) di Hotel Horison Ultima Timika mengatakan Kabupaten Mimika mendapat penilaian kategori E lanjutnya dikarenakan pemerintahnya belum memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 sendiri ada 14 komponen yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik.
Untuk penilaian kinerja pelayanan pengaduan publik sendiri terdiri dari lima kategori yakni zona hijau, zona kuning dan zona merah. Untuk zona hijau ada kategori A dan B, zona kuning ada kategori C dan zona merah ada kategori D dan E. Masing-masing zona ini menggambarkan hasil penilaian dengan kwalitas tertinggi, kwalitas tinggi, kwalitas sedang, kwalitas rendah dan kwalitas terendah. “Untuk Mimika masuk di kwalitas terendah, zona merah kategori E,”ungkapnya.
Beberapa komponen yang masuk dalam 14 komponen ini diantaranya yakni tersedia syarat, biaya, ruang tunggu, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan dan kepuasan masyarakat.
Kabupaten Mimika masih masuk zona merah penilaian pelayanan pengaduan masyarakat karena masih banyak kategori yang tidak terpenuhi. Dari lima dinas yang dinilai yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta dua Puskesmas yakni Puskesmas Wania dan Puskesmas Jile Yale belum memenuhi amanat Undang-undang pelayanan publik.
Dari lima dinas dan dua Puskesmas serta Polres dan Kantor Pertanahan ini hanya beberapa yang memenuhi amanat Undang-undang yakni hanya ada toilet, ruang tunggu, loket atau meja pelayanan. Seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya ada alur pelayanan namun belum ada pengelolaan pengaduan. Dinas Pendidikan hanya ada ruang tunggu dan toilet. “Karena 14 komponen ini belum terpenuhi di semua OPD, maka nilainya masih rendah,” jelasnya.
Ombudsman sendiri di Tahun 2023 sudah melakukan penilaian kepada Pemda Mimika di bulan Juli. Nantinya di akhir tahun akan dirilis hasilnya. “Harapannya hasilnya lebih tinggi mungkin keluar dari zona merah masuk ke zona kuning,”imbuh Indra.(*)











Komentar