oleh

Kabupaten Mimika Bakal Punya Dokumen D3TLH dan RPPLH

TIMIKA, pojokpapua.id – Kabupaten Mimika yang sudah berusia 27 Tahun belum memiliki dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung (D3TLH) dan dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Padahal, dua dokumen ini wajib menjadi pertimbangan dalam perencanaan tata ruang seperti termuat dalam undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mengingat pentingnya dua dokumen ini, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
menggelar Forum Group Discussion (FDG) D3THL dan uji publik dokumen RPPLH Kabupaten Mimika, Senin (6/11/2023) di Hotel Horison Ultima.

Kepala Seksi Kajian dan Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Marike Pigai
mengatakan dua dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan serta RPPLH merupakan suatu dokumen yang menjadi pondasi ketika dokumen ini ada akan menunjang kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan KLHS Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kabupaten serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten untuk ke depan.

Jadi dokumen ini kata Marike, dibuat untuk digunakan sepanjang 30 tahun ke depan. Setelah mendapat saran, masukan dan pendapat dari dinas-dinas teknis terkait, maka dokumen akan berguna untuk kepentingan pembangunan ke depan. Selama 20 tahun Mimika belum ada dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung serta dokumen RPPLH.

“Kami berharap dengan dokumen ini akan menjadi buku pedoman, pondasi yang bisa mengantarkan, menunjang setiap kegiatan kabupaten Mimika khususnya dalam pembuatan RPJMP dan RPJMD, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) RPJMD perkotaan,” ungkapnya.

Dalam dokumen itu nantinya menghimpun setiap aspek masalah yang ada tentang kualitas lingkungan, udara, tanah, potensi terhadap bencana dan lainya. Setelah melakukan proses seminar tahap awal dan pendahuluan penyusunan dua dokumen ini, bulan depan direncanakan akan melakukan tahapan selanjutnya untuk seminar akhir.

“Ke depan setelah kami hasilkan dokumen-dokumen ini, tahun depan kami akan ajukan Perda tentang dua dokumen ini,”jelasnya.

Pembangunan dalam satu kabupaten harus mengacu kepada dua dokumen. Jika tidak, maka pembangunan tidak akan lancar. Seperti pondasi untuk membangun sebuah rumah, dua dokumen ini sangat penting baik dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung maupun RPPLH.

Selanjutnya tambah Marike, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Nomor 25 Tahun 2004 ini memuat keterkaitan antara rencana pembangunan daerah dengan RPPLH. Dua dokumen ini tambahnya sebagai arah dasar untuk arah kebijakan pembangunan di kabupaten.

“Jadi rencana pembangunan seharusnya mengacu pada dua dokumen ini,” pungkas Marike.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed