TIMIKA – Masyarakat Adat Agimuga yang bergabung dalam Tim Penolakan perusahaan minyak dan gas (migas) di Agimuga menggelar seruan aksi damai di Kantor DPRD, Senin (30/10/2023).
Ketua tim penolakan perusahaan migas di Agimuga, Noris Onawame dalam pernyataan sikapnya menyatakan jika segera cabut izin lelang pembangunan migas di Agimuga, mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua, selesaikan pelanggaran HAM dari Tahun 1967, segera hentikan pemekaran Kabupaten Agimuga, segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di Timika dan mendukung penyelamatan masyarakat adat di Papua.
Rencana pembukaan minyak bumi dan gas (migas) di Agimuga disebut merupakan kejahatan konstitusi sesuai dengan UUD 1945, segala kekayaan alam digunakan semaknur-makmurnya masyarakat. Namun, untuk Agimuga ini dinilai hanya untuk kepentingan segelintir penguasa, investor saja. Walaupun disadari migas merupakan kebutuhan masyarakat. Namun jangan sampai buka lahan migas ini akan mengobarkan masyarakat dan menutupi hutang negara.
“Saya menyatakan apabila negara ngotot dan tidak mendengarkan aspirasi rakyat, maka secara jelas itu adalah bentuk kejahatan konstitusional terhadap rakyatnya sendiri,” ungkapnya.
Menanggapi aksi damai ini, Wakil Ketua I DPRD, Aleks Tsenawatme mengatakan setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat ini menyatakan jika pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan Undang-Undang.
“Kami menerima aspirasi ini, yang pastinya adalah kami akan menindak sesuai dengan prosedur baik tatib maupun Undang-Undang,” jelas Aleks.
Sementara itu, Anggota DPRD lainya, Karel Gwijangge mengatakan jika apa yang menjadi tuntutan aspirasi masyarakat di Agimuga ini harus diperjelas. Sebab, kata dia belum ada kejelasan nama perusahaan atau pihak mana yang akan melakukan pembukaan pertambangan di Agimuga.
“Kami terima aspirasi ini, tapi harus dijelaskan nama perusahaan yang akan lakukan penambangan ini, supaya jelas dan kita bisa panggil, jadi tim tolong lengkapi keterangan dari aspirasi ini,” imbuhnya.(*)
Komentar